KY Tegaskan Bukan Penguji Substansi Putusan Pengadilan

  • 19 Sep 2026 20:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Yudisial (KY) menegaskan kewenangannya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Kewenangan KY tidak mencakup penilaian terhadap substansi atau benar-salahnya putusan pengadilan.
  • KY telah menerima dan menindaklanjuti banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan kewenangannya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi atau benar-salahnya putusan pengadilan.

Anggota KY Abhan mengatakan ketidakpuasan terhadap pertimbangan hukum dalam suatu putusan merupakan ranah teknis yudisial. Pihak yang tidak puas dapat menempuh mekanisme upaya hukum, seperti banding atau kasasi.

"Kalau tidak puas dengan putusan ini karena pertimbangannya dianggap salah, itu bukan ranah kami. Itu ranah teknis yudisial dan ada upaya hukum banding atau kasasi," kata Abhan di sela Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 19 September 2026.

Menurut Abhan, KY memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam proses penanganan perkara. Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan kepada KY untuk diproses sesuai kewenangan lembaga.

Ia mencontohkan, hakim yang sedang menangani suatu perkara tidak diperbolehkan membahas perkara tersebut dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan. Interaksi di luar persidangan terkait perkara yang sedang ditangani, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan integritas hingga konflik kepentingan.

"Interaksinya ketika di sidang. Di luar sidang kalau mempersoalkan perkaranya tidak boleh, ini untuk menghindari potensi-potensi konflik kepentingan dan sebagainya," ujarnya.

Abhan menekankan pemisahan antara substansi putusan dan perilaku hakim penting dipahami masyarakat agar pengaduan yang disampaikan kepada KY sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

Abhan mengungkapkan, KY telah menerima dan menindaklanjuti banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim. Ia menyebut jumlah laporan yang diterima lembaga tersebut mencapai seribu.

Namun, tidak seluruh laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran perilaku hakim. Sebagian laporan berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang berada di luar kewenangan KY.

"Kalau laporan terkait perilaku, ada yang misalnya dianggap berpihak. Ada juga yang dianggap tidak profesional atau ketika menjalankan persidangan ditunda beberapa kali tanpa alasan yang disampaikan," katanya.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang memenuhi ketentuan dapat menjadi dasar bagi KY untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Abhan, pemahaman mengenai batas kewenangan KY penting bagi advokat maupun masyarakat. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan dapat sesuai dengan ranah yang dapat ditangani oleh lembaga tersebut.

Ia berharap forum bersama DPC Peradi Purwokerto tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Tetapi berlanjut menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi antara KY dan advokat dalam menjaga integritas penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....