Ketua Komisi Yudisial Dorong Penguatan KY demi Reformasi Peradilan

  • 07 Mei 2026 20:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dorong penguatan kelembagaan Komisi Yudisial untuk mendukung reformasi peradilan Indonesia.
  • Optimalisasi kewenangan dinilai penting guna meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap peradilan.
  • Integritas hakim disebut menjadi faktor utama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Abdul Chair Ramadhan mendorong penguatan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) demi mewujudkan reformasi peradilan Indonesia. Menurutnya, optimalisasi kewenangan penting dilakukan untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Abdul Chair menilai posisi Komisi Yudisial sejak dibentuk pada 2004 masih tergolong lemah dan kerap dipandang sebelah mata. Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan melalui pembenahan regulasi, strategi kelembagaan, dan konsistensi kebijakan.

“Komisi Yudisial selama dibentuknya 2004 sampai dengan saat ini dalam posisi yang lemah. Sehingga perlu ada penguatan, harus ada optimisasi,” kata Abdul Chair Ramadhan dalam dialog interaktif bersama RRI PRO 3 di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan Komisi Yudisial memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan hakim. Menurutnya, lembaga tersebut harus mampu hadir sebagai pengawas kekuasaan kehakiman yang independen dan kredibel.

Abdul Chair juga menyoroti pentingnya membangun sistem peradilan yang bersih dari praktik-praktik transaksional ilegal. Ia menyebut integritas hakim menjadi faktor utama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Dalam hukum itu pasti ada permasalahan. Ada gap (jarak), ada jurang pemisah antara yang senyatanya diharapkan dengan senyatanya terjadi,” ujarnya.

Selain aktif sebagai Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair juga dikenal sebagai akademisi di Universitas Krisnadwipayana. Ia mengajar mahasiswa program pascasarjana dan tetap aktif mengembangkan kajian hukum di dunia pendidikan.

Karier Abdul Chair bermula sebagai saksi ahli hukum pada 2016 yang sempat diragukan sejumlah pihak. Saat itu, ia menjadi satu-satunya ahli hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dihadirkan dalam persidangan.

Ia berharap sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat terus diperkuat pada masa mendatang. Langkah tersebut dinilai penting demi membangun sistem peradilan yang akuntabel serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Sarah Maulida Ali)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....