Suap HGB Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen Penting dari Kantor Summarecon (SMRA)

  • 18 Sep 2026 18:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyelesaikan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat 18 September 2026 dan melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi.
  • Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyelesaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam keterangannya pada Jumat 18 September 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat 18 September 2026. Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

“Sore ini, Jumat (18/9), Penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk. Dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 18 September 2026.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara. Selain itu, penyidik menyita dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

“beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara. Dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di Bogor,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi menegaskan, rangkaian penggeledahan dalam perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi, hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan. Di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 17 September 2026.

Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. "Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” katanya.

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan karena KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dari PT Summarecon. Tetapi juga dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri berbagai layanan di Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan penerimaan tersebut. “Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri," kata Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Penggeledahan hari ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan tersebut,” kata Budi.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah. Serta, dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Budi mengatakan, hasil penggeledahan juga dapat membuka peluang bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Tentunya, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....