KPK: Selain PT Summarecon, Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Suap dari Pihak Lain
- 17 Sep 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menemukan dugaan penerimaan uang dari pihak lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui penggeledahan di ruangan tiga Dirjen pada 17 September 2026.
- Selain dugaan suap dari PT Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan uang dalam jumlah cukup besar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
- Jubir KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa ada penerimaan uang lain dari pihak lain di samping dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menduga terdapat penerimaan uang dari pihak lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, selain dugaan suap dari PT Summarecon. Dugaan tersebut didapatkan KPK setelah melakukan penggeledahan di ruangan tiga Dirjen Kementerian ATR/BPN dan lingkungan Kementerian tersebut, Kamis 17 September 2026.
“Dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta. Ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 17 September 2026.
Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri berbagai layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Tentunya, untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut.
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri. Apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” katanya.
Menurut Budi, KPK telah mengidentifikasi sekitar 57 jenis layanan di Kementerian ATR/BPN dalam upaya pencegahan korupsi. "Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya," ujarnya
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Penggeledahan hari ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan tersebut,” kata Budi.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah. Serta, dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....