KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN

  • 18 Sep 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat 18 September 2026 sebagai lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan penyidikan perkara korupsi yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Lokasi penggeledahan adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur, menunjukkan keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Jumat 18 September 2026.

"Hari ini, Jumat, 18 September 2026, Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 18 September 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. "Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," ujarnya.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara tersebut. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting.

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak. Serta, apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," kata Budi.

Penggeledahan di kantor Summarecon tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi, hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan. Di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 17 September 2026.

Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. "Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” katanya.

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan karena KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dari PT Summarecon. Tetapi juga dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.

“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta. Ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri berbagai layanan di Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan penerimaan tersebut. “Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri," kata Budi.

"Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” ujar Budi menambahkan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Penggeledahan hari ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan tersebut,” kata Budi.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah. Serta, dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Budi mengatakan, hasil penggeledahan juga dapat membuka peluang bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Tentunya, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

“Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain. Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....