Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Telusuri Aliran Uang

  • 17 Sep 2026 13:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Penyidik KPK sedang menelusuri aliran uang senilai Rp300 juta dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan pihak lain terlibat dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga penyidik kini menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain pada kasus di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menelusuri pemberian Rp300 juta dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar. “Kami masih mendalami berdasarkan fakta-fakta serta alat bukti yang sudah diperoleh,” ujarnya, Kamis 17 September 2026.

Menurut Budi, saat operasi tangkap tangan, temuan-temuan tersebut berada dalam penguasaan pihak-pihak yang berperan sebagai orang kepercayaan. “Apakah (penyidikan) berhenti kepada orang-orang tersebut atau mengalir kepada pihak-pihak lain, itu yang kami lakukan,” ucapnya.

Budi menegaskan penyidik akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi tersebut. Apalagi, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, mengikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujarnya. KPK juga membuka peluang memeriksa Nusron terkait empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

“Pada pihak-pihak selaku pejabat publik tentu juga mempunyai tanggung jawab moral untuk patuh kepada hukum,” kata Budi. “Dengan memenuhi pemanggilan, mereka sudah membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif.”

Menurut dia, penyidik masih menyusun strategi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Sejumlah langkah seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal,” ujarnya. Budi lalu menegaskan: “Kami masih terus berprogres.”

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politisi Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq); serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I, Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. Serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....