Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka, KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan
- 16 Sep 2026 10:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka meskipun sedang mendalami dugaan suap dan gratifikasi.
- Empat orang kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan di Kementerian ATR/BPN.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menyatakan status tersangka didasarkan pada keterangan tim penyelidik dan barang bukti elektronik yang diamankan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka. Diketahui, KPK masih pendalami dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementeriannya.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein saat ditanya empat tersangka orang kepercayaan Nusron Wahid. Taufik mengatakan, status tersebut berdasarkan keterangan tim penyelidik dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penyelidikan perkara.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE,” ujar Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 16 September 2026.
Terkait alasan Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, Taufik menjelaskan KPK memiliki keterbatasan waktu. Menurutnya, OTT KPK hanya memiliki 1x24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali. Ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap seluruh pihak membutuhkan waktu dan tahapan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Taufik menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan dalam perkara tersebut.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Achmat.
Taufik meminta publik menunggu proses hukum berjalan, khususnya dalam kasus ini. “Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang rarusan miliar itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....