KPK: Dugaan Suap HGB Summarecon Bukan Pemberian Pertama, Ada Rp300 Juta
- 17 Sep 2026 09:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
- Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB pada lahan yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk.
- KPK menduga bahwa pemberian uang Rp300 juta bukan merupakan transaksi pertama dalam perkara tersebut, mengindikasikan pola pemberian suap yang berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang Rp300 juta pada Maret 2026. Pemberian uang itu dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB pada lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. Pemberian itu juga diduga bukan merupakan transaksi pertama dalam perkara tersebut.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan ATR/BPN. Diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Kamis 17 September 2026.
“Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta. Ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” ujar Budi menambahkan.
Budi mengatakan, terdapat pihak perantara yang berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung. Perantara tersebut yakni Erwin, pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara saudara ERW ini punya akses, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON," katanya.
KPK memastikan penyidik masih mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah uang berhenti pada pihak-pihak yang telah teridentifikasi atau mengalir kepada pihak lainnya.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh. Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan," ujar Budi.
"Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lannya. Tentunya nanti akan dilakukan follow the money,” lanjutnya.
KPK juga menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang diamankan.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....