Ketua KPK Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Mekanisme tanpa Pemidanaan

  • 08 Sep 2026 22:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong RUU Perampasan Aset untuk mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan selesai.
  • Mekanisme baru memungkinkan negara untuk merampas aset terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan proses keperdataan, sehingga pemulihan aset lebih optimal.
  • Pendorogan ini dilakukan agar negara dapat memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi secara lebih cepat dan efektif.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan. Setyo mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar negara dapat lebih optimal memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” kata Setyo dalam diskusi perkumpulan wartawan digedung Merah Putih KPK, Selasa 8 September 2026.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu usulan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut dikenal Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yang memungkinkan aset dirampas tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pemiliknya terlebih dahulu.

Setyo menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebenarnya telah mengatur mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi.

“Kalau misalkan hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” ujarnya.

Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan mekanisme yang lebih luas melalui pendekatan NCB Asset Forfeiture. Dengan mekanisme tersebut, aset dapat dirampas terlebih dahulu tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya.

Kemudian proses hukum keperdataan dapat dilakukan. “Di Undang-Undang Perampasan Aset, dengan menggunakan metode NCBL (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)," ujar Setyo

"Yaitu tanpa pemidanaan, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu,” kata Setyo menambahkan.

Setyo mengatakan KPK melalui Biro Hukum telah menyusun kajian terkait usulan tersebut. Serta, menyampaikannya dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” katanya.

Setyo berharap usulan KPK dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan aturan yang dapat memperkuat efektivitas APH dalam memulihkan aset.

Setyo juga berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak. Termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan para pakar.

Ia berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....