RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Efek Jera Koruptor
- 06 Sep 2026 06:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketiadaan perampasan aset membuat koruptor tetap memiliki kekayaan setelah menjalani hukuman sehingga pemulihan kerugian negara belum maksimal.
- RUU Perampasan Aset wajib menjaga proses hukum, perlindungan pihak ketiga, pembuktian, pengawasan, serta transparansi pengelolaan aset.
- Rancangan belum komprehensif menghadapi penyembunyian aset melalui perusahaan cangkang, rekening lain, kripto, dan luar negeri.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Bandar Lampung Dr. Zainuddin Hasan mengungkapkan lemahnya efek jera menghambat pemberantasan korupsi nasional. Menurutnya, ketiadaan perampasan aset membuat koruptor tetap memiliki kekayaan setelah menjalani hukuman sehingga pemulihan kerugian negara belum maksimal.
“Efek jera penting karena pelaku korupsi hanya takut dipenjara, tetapi takut asetnya dirampas,” tutur Zainuddin kepada PRO3 RRI. Menurut Zainuddin, koruptor tak akan jera jika dikenakan hukuman ringan.
Ia menekankan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat pemulihan aset negara melalui mekanisme gugatan perdata setelah proses pidana. “Perampasan aset harus memiliki mekanisme jelas agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan maksimal lagi,” katanya.
Zainuddin menilai RUU Perampasan Aset wajib menjaga proses hukum, perlindungan pihak ketiga, pembuktian, pengawasan, serta transparansi pengelolaan aset. Menurutnya, lima prinsip tersebut penting mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana.
“Semua harus dibuktikan melalui pengadilan agar penerapannya tidak sewenang-wenang dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Zainuddin.
| Baca juga: KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset |
Dirinya menyoroti rancangan belum komprehensif menghadapi penyembunyian aset melalui perusahaan cangkang, rekening lain, kripto, dan luar negeri. Dia berharap pembahasan RUU tersebut dilakukan mendalam agar aturan mampu mengejar aset koruptor yang tersebar lintas negara efektif.
Karena itu, Zainuddin mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut dia payung hukum itu dinilai penting untuk mendukung efek jera.
Ditambahkannya bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus menyentuh akar dan aliran uangnya. Sehingga, tidak cukup jika hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....