KPK Dalami Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan PUPR Kota Bengkulu
- 26 Agt 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang serta jasa di Dinas PUPR Kota Bengkulu dalam penyidikan dugaan suap ijon proyek.
- Kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Penyidikan KPK berfokus pada dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Kabupaten Rejang Lebong dan pengelolaan dana publik di dinas konstruksi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. "Kedua saksi hadir," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip, Rabu 26 Agustus 2026.
Kedua saksi tersebut, Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu. Serta, Agus Suhendra Wijaya, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami pengetahuan Beti Emilia mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Ia juga dikonfirmasi terkait sejumlah uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan dikonfirmasi berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya dimintai keterangan mengenai hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. "Penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," kata Budi.
Pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mendalami konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Bengkulu. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....