KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

  • 09 Agt 2026 15:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Bengkulu terkait dugaan korupsi suap proyek.
  • Operasi penggeledahan dilaksanakan pafdaRabu hingga Jumat , 5-7 Agustus 2026 di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu. Kegiatan itu terkait dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari dari Rabu hingga Jumat, 5-7 Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan obyek penggeledahan berupa dua rumah pribadi di Kota Bengkulu.

“Masing-masing dimiliki Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” ujarnya, Minggu 9 Agustus 2026. Sedangkan satu rumah lagi berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, milik salah satu pihak swasta.

Menurut Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan. “Di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,"ujarnya.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga mendalami konstruksi perkara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tercatat ada delapan saksi yang diperiksa pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Budi menegaskan penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan. Khususnya terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelum ini, KPK juga sempat serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dokumen, alat-alat elektronik, dan uang tunai sejumlah lebih dari Rp4 miliar. “”Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” katanya.

Meski begitu, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru terkait pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....