Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD
- 16 Agt 2026 10:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada 12-13 Agustus 2026 dalam rangka pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
- Lokasi penggeledahan mencakup rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan kegiatan penggeledahan ini melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 16 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Bengkulu terkait pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu-Kamis 12-13 Agustus 2026.
"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu. Rumah anggota DPRD Kota Bengkulu; dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Agustus 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Budi mengatakan, barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk mendukung proses pengembangan penyidikan.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu dan Jumat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"KPK masih terus melakukan pendalaman. Tujuanya, untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut," ujar Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak di Bengkulu. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK menyita dokumen. Serta, barang elektronik dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ([Antara News Bengkulu][2])
Diketahui, KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Bengkulu. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....