Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Puluhan Ketentuan dalam Penanganan Perkara
- 24 Agt 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen simpulan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026 terkait perkara dugaan TPPU.
- Dokumen simpulan mengidentifikasi 40 ketentuan atau peraturan yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum terhadap klien mereka.
- Penyerahan dokumen juga disertai transkrip persidangan lengkap dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian sebagai bagian dari strategi pertahanan hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan catatan terkait penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat kliennya. Catatan itu dituangkan dalam dokumen simpulan dan diserahkan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum mengidentifikasi 40 ketentuan atau peraturan yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum terhadap Febrie. Febri Diansyah, mengatakan pihaknya juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir, serta matriks pembuktian.
"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan. Kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, ketentuan yang disoroti mencakup konstitusi, putusan MK, KUHAP, KUHP, hingga Undang-Undang TPPU yang berlaku. Selain itu, pihaknya menyinggung Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, serta sejumlah aturan internal aparat penegak hukum.
"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.
Febri merinci, pihaknya mencatat satu bagian ketentuan dalam konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian KUHP. Serta, empat bagian dalam Undang-Undang TPPU yang menurut mereka berkaitan dengan proses penanganan perkara.
"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," katanya.
Febri menambahkan, pihaknya juga menyoroti empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri. Serta, peraturan Jaksa Agung dalam dokumen simpulan tersebut.
Selain 40 ketentuan itu, tim advokat juga mencatat sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Catatan tersebut berkaitan dengan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.
"Jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan. Kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.
Menurut Febri, permohonan praperadilan yang diajukan berfokus pengujian aspek prosedural dalam proses penegakan hukum, bukan pembuktian perkara pokok. Menurutnya, dikabulkannya permohonan tidak serta-merta mengakhiri perkara pokok, melainkan hanya menguji keabsahan tindakan dan prosedur hukum.
"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.
Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi dan bukti yang telah disampaikan para pihak. Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2026.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan hakim. "Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi," kata Febri.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Termohon meminta hakim menyatakan permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara. Serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan. Termohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....