Inilah Daftar Enam Tersangka Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

  • 22 Agt 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita uang Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga terkait pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
  • Uang Rp665 juta ditemukan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dan diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa.
  • KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menyita uang senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Sitaan uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Uang ratusan juta itu, disita KPK dari Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed. Pelaku menyimpannya dalam sebuah kantong kresek.

Fakta ini terungkap setelah pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. KPK pada saat itu menayangkan video proses pemeriksaan dan penggeledahan saat operasi tangkap tangan.

"Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik. Pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp665 juta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menemukan gepokan uang lainnya yang tersimpan dalam sebuah map cokelat. Uang senilai Rp665 juta ini diduga merupakan barang bukti hasil memeras para orang tua calon mahasiswa baru.

"Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut. Sitaan ini berdasarkan hasil penemuan," ujarnya.

KPK kemudian menetapkan Rektor Universitas Soedirman, Akhmad Sodiq dalam kasus ini. Tidak hanya itu, KPK juga menangkap Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang terbukti sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka. Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed

2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed

3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed

4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta

5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta

6. Mulyono selaku pihak swasta

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....