Gagal Lakukan OTT di Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum
- 21 Agt 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK meningkatkan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan berdasarkan keputusan pimpinan KPK.
- Saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk proses penyelidikan.
- Pimpinan KPK telah menggelar rapat perkara pada Kamis 20 Agustus 2026 malam untuk mempertimbangkan peningkatan status penanganan kasus ini.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil atas persetujuan pimpinan KPK. Sebelumnya, pimpinan KPK menggelar gelar perkara terhadap rangkaian penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Kamis, 20 Agustus 2026, Malam.
“Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan. Malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.
Namun, ia memastikan, penyidikan perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum. Dalam hal ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih digunakan sprindik umum. Artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah di Dinas Bapenda Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyidik masih akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta pihak yang menerima aliran dana dari pemotongan tersebut.
“Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut. Dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Budi belum mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penerimaan dana oleh Bupati Bogor maupun pihak tertentu. Budi mengatakan, identitas pihak yang bertanggung jawab masih akan didalami dalam tahap penyidikan.
KPK sebelumnya meminta keterangan sejumlah pihak dalam rangkaian penyelidikan di Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah uang dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. "Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,” kata Budi.
Budi mengatakan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan secara objektif. Ia juga membantah adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada. Jadi progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berproses secara objektif,” ujarnya.
KPK kini akan melengkapi kebutuhan formil penyidikan serta memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan selama tahap penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....