Sidang Praperadilan, Mantan Dirdik Jampidsus Beberkan Pribadi Febrie Adriansyah
- 21 Agt 2026 20:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan Direktur Pendidikan Jampidsus Jasman Panjaitan memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Jasman Panjaitan menceritakan pengalamannya mengenal Febrie Adriansyah, yang pernah menjadi anak buahnya ketika Febrie menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
- Kesaksian Jasman Panjaitan disampaikan dalam permohonan praperadilan yang merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan membagikan pengalamannya mengenal Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Jakarta. Keterangan itu disampaikan Jasman saat memberikan kesaksian dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.
Jasman hadir memberikan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam keterangannya, ia menyebut pernah menjadi atasan Febrie ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, saya mengenal Pemohon ini cukup dalam. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.
Menurut Jasman, dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jasman kemudian kembali ke Kejagung dan pernah menjabat Jamwas, Sesjamwas, hingga Pelaksana Tugas Jamwas. Setelah pensiun pada 2016, Jasman mengajar materi TIPIKOR bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Dalam persidangan tersebut, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurutnya, laporan mengenai dugaan korupsi disusun di tingkat Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Setelah itu, dijadwalkan ekspose untuk membahas penanganan perkara. “Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” ujarnya.
Menurut Jasman, ekspose menjadi bagian dari mekanisme sebelum perkara ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pembahasan dapat dilakukan secara berjenjang hingga tingkat Jaksa Agung Muda maupun Jaksa Agung.
Setelah perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat menyusun tim jaksa penyidik. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum dilakukan pembahasan mengenai penetapan tersangka.
Jasman menegaskan, berdasarkan pengalamannya, penetapan tersangka juga harus melalui proses ekspose. Nama seseorang, menurut dia, tidak dapat disebut sebagai tersangka tanpa didukung keterangan saksi dan alat bukti.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi. Serta, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan sistem yang diketahuinya ketika masih aktif bertugas di Kejaksaan. Menurut Jasman, pola kerja institusi saat itu berjalan secara berjenjang.
Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, termohon menanggapi dalil pemohon melalui agenda pemeriksaan saksi ahli di persidangan. Divisi Hukum Polri menegaskan seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.
Veris mengatakan, Polri berencana menyerahkan dokumen pendukung dan menghadirkan ahli pembanding pada agenda persidangan berikutnya. "Dokumen-dokumen ini akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ujarnyanya.
Veris memastikan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Serta, akan mengikuti persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang sedang berlangsung. Sidang tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....