KPK Akan Dalami Dugaan Korupsi Program CSR Bank BJB

  • 13 Agt 2026 15:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK tidak hanya menyelidiki dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank BJB pada periode 2021-2023, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan rasuah pada program CSR Bank BJB.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank BJB 2021-2023. Namun, lembaga itu juga mendalami dugaan rasuah pada program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) bank tersebut.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta. “Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” ujarnya.

Meski begitu, Taufik belum menjelaskan secara rinci apa dan bagaimana dugaan korupsi tersebut. Menurut informasi, tindakan pidana tersebut terjadi pada program CSR yang menjadi cakupan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Taufik mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan bank tersebut. Apalagi saat ini sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Selain Yuddy, KPK juga empat tersangka lain yang telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Widi merupakan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah para pimpinan biro iklan yang bekerja sama dengan bank tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan anggaran promosi umum dan produk Bank BJB periode 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana nonbudgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK juga menduga panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....