Pengembangan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

  • 11 Agt 2026 17:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Ridwan Kamil dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil, panggilan akrabnya, akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dokumen dan barang bukti dalam rangkaian penggeledahan. Temuan-temuan tersebut mengindikasikan adanya pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Bahwa hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2026. “Memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain.

Menurut Taufik, temuan tersebut menunjukkan pihak lain tersebut diduga mengetahui peristiwa dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Meski begitu, publik diminta menunggu hingga proses penyidikan tuntas

Taufik mengatakan pemanggilan Emil akan dilakukan apabila keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa,” ujarnya.

Emil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi di Bank BJB pada 2 Desember 2025. Saat itu, dia mengatakan keterangannya diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan transparansi dalam penanganan perkara.

“Saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara,” ujarnya. “Yaitu dengan memberikan keterangan seluas-luasnya.”

Mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan tidak mengetahui dugaan praktik korupsi terkait dana iklan Bank BJB. Menurut dia, pengelolaan aksi korporasi BUMD berada pada jajaran teknis perusahaan.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” ucapnya. “Ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini dilakukan oleh teknis mereka sendiri.”

Menurut Emil, Gubernur Jawa Barat hanya mengetahui aksi korporasi apabila mendapat laporan dari direksi, komisaris, atau pejabat terkait BUMD. Dia juga membantah pernah menerima laporan mengenai kegiatan tersebut selama berkantor di Gedung Sate Bandung.

KPK sebelumnya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan penggunaan dana non-anggaran dari pengadaan iklan Bank BJB. Di antaranya sepeda motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil serta mobil Mercedes-Benz 300SL Gullwing di sebuah bengkel di Bandung.

KPK menduga dana non-anggaran tersebut berasal dari perusahaan agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan iklan Bank BJB. Temuan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....