KPK Periksa Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
- 13 Agt 2026 13:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di bank tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2026 setelah Yuddy memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 10.42 WIB.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, Kamis 13 Agustus 2026. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa penempatan iklan tahun anggaran 2021-2023 di bank tersebut.
Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 13 Agustus 2026.
Yuddy sebelumnya meminta penjadwalan ulang saat pemeriksaan sebelumnya karena mengaku sedang sakit. KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadapnya pada Kamis 13 Agustus 2026.
Selain Yuddy, KPK juga empat tersangka lain yang telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Widi merupakan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah para pimpinan biro iklan yang bekerja sama dengan bank tersebut.
Kasus ini bermula dari penetapan anggaran promosi umum dan produk Bank BJB periode 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.
Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana nonbudgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK juga menduga panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....