Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka Pengadaan Iklan Bank BJB
- 10 Agt 2026 21:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK tahan tersangka korupsi bank bjb
- Korupsi bank bjb rugikan negara Rp223,6 miliar
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB tahun 2021-2023. Empat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 10 Agustus 2026.
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Widi Hartoto merupakan Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024. Sementara Ikin Asikin Dulmanan merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Sedangkan Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang kini ditahan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Namun, Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit. "Meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," kata Taufik.
Pada 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB menganggarkan Rp801 miliar untuk promosi umum dan produk bank melalui. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring pada periode 2021-2023.
KPK menduga terdapat skema pengadaan yang digunakan untuk mengakomodasi dana non-anggaran atau non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi selaku Corporate Secretary disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan untuk mengelola dana melalui pengadaan.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua kategori. Yakni pekerjaan di bawah Rp200 juta dan pekerjaan Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket itu diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.
KPK menduga sejumlah pihak kemudian menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB. Mereka diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan tertentu dari pihak eksternal.
Sejumlah pihak juga diminta menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah menjadi lebih banyak. Dalam prosesnya, enam perusahaan kemudian didaftarkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021. Di antaranya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga membuat rekomendasi calon penyedia dengan mengarahkan kepada penyedia tertentu. Divisi tersebut juga diduga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran dimasukkan untuk memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum pemasukan penawaran. KPK juga menduga Divisi Corporate Secretary memerintahkan panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Taufik, perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," ujar Taufik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....