Pengembangan Kasus Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp4 Miliar di Bengkulu

  • 27 Jul 2026 10:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
  • Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan berhasil menyita uang sebesar Rp4 miliar.
  • Pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk baru dalam kasus yang awalnya dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita uang Rp4 miliar.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk baru. Awal mula perkara yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Penyidik melakukan pengembangan penyidikannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Senin 27 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Di kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR ," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan. Termasuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Ia menambahkan, pengembangan perkara dari hasil OTT merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap korupsi lainnya.

Budi juga mengonfirmasi bahwa pengembangan penyidikan kini berfokus pada dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. "Benar, di wilayah Pemkot Bengkulu," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi menjelaskan, dari penyidikan perkara di Rejang Lebong. Penyidik memperoleh bukti adanya dugaan penerimaan lain oleh bupati dari pihak swasta yang berbeda dengan konstruksi perkara pokok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....