KPK: OTT Rejang Lebong Membuka Dugaan Korupsi Baru di Pemkot Bengkulu

  • 27 Jul 2026 10:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membuka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan temuan baru dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong.
  • Penyidik menemukan bukti bahwa bupati diduga menerima suap dari pihak swasta di luar konstruksi perkara pokok yang sebelumnya diketahui.
  • Pengembangan penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan OTT di Kabupaten Rejang Lebong membuka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya. Di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok," kata jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Budi, swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu sehingga penyidik memperluas penyidikan. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Penggeledahan meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Dari rangkaian penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Budi menegaskan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Pengembangan perkara yang berawal dari OTT merupakan pola penanganan yang kerap dilakukan KPK.

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.

Budi menjelaskan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang. Serta, Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....