KPK Ungkap Dugaan Pemberian Uang Berulang, Pelepasan Hutan Kuansing ke Kemenhut
- 06 Agt 2026 04:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menemukan dugaan pemberian uang senilai 14.000 dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan.
- Penyidik KPK juga menemukan indikasi pemberian uang lainnya dari pejabat lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
- Temuan ini diungkapkan oleh Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 5 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik menduga terdapat pemberian uang lain dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan.
"Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura. Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, dugaan pemberian tersebut terjadi sekitar Mei 2026 dengan nilai sekitar 12.500 dolar Singapura. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa pemberian uang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Ini mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Menteri Kehutanan itu bukan pemberian yang pertama," ujarnya.
KPK juga menduga pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026 bukan pertemuan pertama. Penyidik menemukan indikasi adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.
Budi menjelaskan, seluruh temuan tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Langkah itu dilakukan untuk mengonfirmasi rangkaian dugaan pemberian uang yang sedang diusut penyidik.
Dalam penyidikan, KPK menduga dana yang digunakan untuk kepentingan tersebut dikumpulkan dari anggota koperasi unit desa (KUD). Bahkan, kepala desa, hingga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
KPK juga menduga proses pengumpulan dana melibatkan sejumlah perantara yang bertugas menghimpun uang dari berbagai pihak. Selain itu, KPK menemukan adanya pengembalian uang yang sebelumnya diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Namun, jumlah uang yang dikembalikan disebut belum sesuai dengan nilai yang diduga diterima. "Karena penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," ujar Budi.
KPK kini terus menelusuri selisih nilai tersebut. Sejumlah pihak, termasuk asisten bupati dan Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua KUD, telah dimintai keterangan.
Kasus yang menjerat Suhardiman bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Tetapi juga dugaan pengumpulan uang untuk memperlancar pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Perkara itu menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....