KPK Sita Pajero Milik Istri Bupati Kuansing, Dalami Dugaan Suap Jabatan
- 29 Jul 2026 19:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik istri eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi.
- Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing pada tanggal 27–28 Juli 2026.
- Pemeriksaan saksi juga dilakukan bersamaan dengan penyitaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau oleh penyidik KPK.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik istri eks Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, pada 27–28 Juli 2026. "Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.
Budi menjelaskan, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD. Pendalaman dilakukan untuk mendalami proses lelang jabatan Kadis PU Kabupaten Kuansing pada 2023 serta Sekda pada 2025.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian suap berupa kendaraan Mitsubishi Pajero Sport. Saat itu, Zulkarnain masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
"Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan ZUL selaku Kepala Dinas PU Kuansing tahun 2023. Serta lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2025," ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan penukaran uang di sejumlah money changer. Uang tersebut diduga digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Pada pemeriksaan hari kedua, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi mengenai dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing. Uang tersebut diduga selanjutnya diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
"Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi.
KPK juga mencatat terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (28/7/2026). Keempatnya diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
Kasus ini merupakan penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi. KPK telah menetapkan beberapa tersangka, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....