KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN Kuansing untuk Tutupi Temuan BPK
- 05 Agt 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengungkap praktik pemotongan tunjangan penghasilan pegawai ASN di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga dilakukan untuk menutupi temuan BPK atas kelebihan pembayaran honor kepada Bupati nonaktif.
- Pemotongan tunjangan tersebut terungkap dalam pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan kasus suap yang melibatkan Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi nonaktif.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas terkait dugaan suap dan penyalahgunaan keuangan daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemotongan itu diduga dilakukan untuk menutupi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honor kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
"Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP. Itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Taufik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik tersebut. KPK menemukan dugaan keterkaitan antara pemotongan TPP dengan temuan audit BPK mengenai kelebihan pembayaran honor kepada Suhardiman.
"Kedua, juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima bupati. Sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti karena temuannya adalah harus mengembalikan," ujarnya.
Taufik menjelaskan, Suhardiman diduga tidak mengembalikan sendiri kelebihan pembayaran tersebut. Sebaliknya, pengembalian dana diduga dibebankan kepada ASN melalui pemotongan TPP.
"Untuk mengembalikan ini ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan. Agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK," katanya.
Kasus yang menjerat Suhardiman bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Tetapi juga dugaan pengumpulan uang untuk memperlancar pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Perkara itu menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....