KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Yaqut Cholil Qoumas terkait Dugaan Korupsi Haji

  • 31 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan.
  • Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan manajemen kuota haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

RRI.CO.ID, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pelimpahan berkas telah dilakukan pada Jumat 31 Juli 2026. "Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat 31 Juli 2026.

Menurut Budi, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. "Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Sebab, kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Sementara itu, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Persidangan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

"Alhamdulillah sudah P21 hari ini. Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut saat di konfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.

Saat ditanya mengenai pernyataannya yang akan mengungkap fakta lain dalam persidangan, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci. "Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," ujarnya.

Ketika kembali ditanya apakah akan membongkar keterlibatan pihak lain, Yaqut hanya menjawab singkat. "Nanti di persidangan ya, sabar," katanya.

Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

Namun, diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.

KPK mengungkap dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana yang dikumpulkan dari pungutan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....