Eks Menag Yaqut Segera Diadili dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • 14 Jul 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya (Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba) ke tahap penuntutan.
  • Jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dugaan korupsi berasal dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menjalani persidangan setelah KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menandai penyidikan telah selesai dan segera dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, diantaranya mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. Lalu Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kepada JPU menandai selesainya penyidikan. "Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari. Waktu tersebut untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Budi, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka. Sehingga seluruh fakta, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa dapat diuji di hadapan majelis hakim.

"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum. Sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan secara objektif. Tentunya, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sementara itu, Yaqut berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta dalam perkara yang menjeratnya. "Bismillah, semoga kebenaran terungkap," kata Yaqut saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam persidangan, Yaqut menjawab singkat. "Insyaallah." Kata Yaqut.

Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

Namun, diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.

KPK mengungkap dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana yang dikumpulkan dari pungutan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....