KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,2 Miliar untuk Mengurus Perkara Bupati Pemalang
- 30 Jul 2026 13:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro
- Pemerasaan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang
- Pengurusan perkara oleh internal KPK
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Uang tersebut diduga berasal hasil pemerasan Anom terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Taufik, Anom diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris, kepada sejumlah pejabat daerah. Serta, pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujarnya.
KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang melalui sejumlah perantara. Dalam prosesnya, Gus Haris disebut bertemu dengan Harun, kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga memiliki akses mengurus perkara.
Penyidik menemukan adanya tiga kali pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang. " Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. "Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohammad Haris alias Gus Haris. Serta, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Anom dan Gus Haris dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....