KPK Buka Dua Klaster Perkara Pemalang, Satu Diantaranya Libatkan Oknum Internal
- 30 Jul 2026 12:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK membuka dua klaster perkara dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
- Salah satu klaster perkara melibatkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum internal dari KPK sendiri.
- Perkara telah melewati tahap penyelidikan tertutup dan diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan formal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua klaster perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu klaster tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK.
"Bahwa kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan yakni yang terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku di wilayah Pemalang. Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anom diduga memeras terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang. Khususnya, kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujarnya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Pemerasaan dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,"kata Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut. Namun, Budi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anom di tetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait OTT dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.31 WIB. Dirinya keluar bersama tiga pihak lainnya dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Kamis 30 Juli 2026.
Mereka yaitu, Setya Budi Dias Oktavianto selaku pegawai sekertariat pimpinan KPK, Lilik Budi Suprianto ayah Dias. Selain itu Mohamad Haris orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom singkat tanpa memberikan penjelasan lainnya, Kamis 30 Juli 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....