Penegak Hukum Didesak Tuntaskan Dugaan TPPU Eks Jampidsus
- 27 Jul 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Koalisi masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara menyeluruh dan transparan.
- Koordinator 98 menekankan bahwa pengusutan harus mencakup penelusuran dugaan pidana dasar penyidikan TPPU, termasuk kasus korupsi di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
- Penanganan perkara ini dilihat sebagai momentum penting untuk menguji kredibilitas dan komitmen penegak hukum dalam mengungkap korupsi berskala besar di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah koalisi masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara menyeluruh. Mereka menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi berskala besar.
Koordinator 98, Hasanuddin, mengatakan pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pidana dasar penyidikan TPPU. "Ini menjadi momentum untuk menguji penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi blackout PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan penegakan hukum. Hasanuddin mengatakan, perlu penjelasan dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan aset maupun uang yang ditemukan.
"Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan. Serta, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Praktisi hukum M. Kapitra Ampera juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, proses hukum perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan Biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan," katanya.
Kapitra turut menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutnya memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme penanganan perkara.
Sementara itu, Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai penyidik perlu mengoptimalkan mekanisme pembuktian. Khususnya, dalam perkara TPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucius mengatakan, apabila ditemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam UU Tipikor. Tentunga, bersama Undang-Undang TPPU sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Lucius juga mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan kasus lain apabila didukung bukti permulaan yang cukup. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," ujarnya.
Sementara itu, Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah diperiksa sebagai tersangka. Febrie ditahan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi. Sehingga, menurut pandangannya, belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi," kata Febrie di gedung bundar Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Febrie, setiap alat bukti umumnya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu. Kemudian dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya, saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta, telah menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....