Pengusutan Dugaan TPPU Eks Jampidsus Diharapkan Berjalan Secara Menyeluruh
- 25 Jul 2026 08:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi mendesak penyidikan korupsi eks Jampidsus untuk mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus tersebut.
- Penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan.
- Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik dugaan korupsi eks Jampidsus agar penuntutan dapat berjalan komprehensif.
RRI.CO.ID, Jakarta – Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan korupsi eks Jampidsus perlu diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual yang terlibat. Menurutnya, penyidikan tidak cukup berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan.
Menurut Gian, pengembangan penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam diskusi hukum di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026.
Gian menilai publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satgas PKH.
Gian mengatakan kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan. Menurutnya, apabila Febrie diperiksa sebagai mantan Jampidsus, pengembangan perkara dapat mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya secara struktural.
Sementara itu, apabila perkara berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, pengembangan penyidikan, termasuk dugaan TPPU. Menurut Gian perlu mencakup seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum. Serta terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," ujarnya.
Sementara itu, Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah diperiksa sebagai tersangka. Febrie ditahan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi. Sehingga, menurut pandangannya, belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi," kata Febrie di gedung bundar Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut Febrie, setiap alat bukti umumnya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu. Kemudian dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya, saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta, telah menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....