Pendalaman Dugaan TPPU Diusulkan Melengkapi Penyidikan Eks Jampidsus

  • 25 Jul 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar Kebijakan Publik Faisal Lohy merekomendasikan penyidikan korupsi eks Jampidsus perlu dikembangkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Penyidik harus menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan mendetail.
  • Kajian Faisal Lohy menemukan sejumlah nama dan perusahaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas hubungan dan alur dana dalam perkara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Faisal Lohy mengusulkan penyidikan dugaan korupsi eks Jampidsus perlu dikembangkan untuk menelusuri dugaan pencucian uang. Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait agar konstruksi perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Faisal mengatakan kajiannya menemukan sejumlah nama dan perusahaan yang perlu didalami aparat penegak hukum lebih lanjut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk penelusuran dugaan TPPU, diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus. Serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," ujar Faisal dalam diskusi hukum di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026.

Faisal juga menilai penyidik perlu mendalami peran Febrie Adriansyah saat menjabat Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, perlu dikaji apakah terdapat keterkaitan antara kewenangan yang dimiliki Satgas PKH dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Faisal menambahkan, apabila penyidikan menemukan indikasi TPPU, maka penelusuran tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal. Penyidik juga perlu menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner atas harta tersebut.

Selain itu, Faisal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, pelibatan KPK dapat dipertimbangkan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara memerlukan independensi yang lebih kuat.

"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas. Termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Faisal.

Sementara itu, Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyatakan siap menjalani proses hukum setelah diperiksa sebagai tersangka. Febrie ditahan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi. Sehingga, menurut pandangannya, belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi," kata Febrie di gedung bundar Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Febrie, setiap alat bukti umumnya dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu. Kemudian dilakukan ekspose perkara secara berulang sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim menetapkan tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Febrie mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya, saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan juga, telah menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....