Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Pakar Dorong Penerapan Pemberatan Pidana
- 21 Jul 2026 22:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dugaan TPPU eks Jampidsus dapat dijadikan dasar pemberatan pidana jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan dalam tindak pidana tersebut.
- Maria Silvya E. Wangga mempertanyakan motivasi penyelenggara negara untuk menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
- Aparat telah menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi berbeda terkait kasus dugaan TPPU ini.
RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga menilai dugaan TPPU eks Jampidsus dapat menjadi dasar pemberatan pidana. Menurutnya, pemberatan pidana dapat diterapkan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan dalam tindak pidana tersebut.
Maria mempertanyakan alasan seorang penyelenggara negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana. Menurutnya, dugaan tersebut mengemuka setelah aparat menyita aset yang ditaksir bernilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing. Serta, ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta puluhan kilogram emas batangan.
"Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga perkara besar. Pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Maria menjelaskan, penyimpanan uang dalam jumlah besar di rumah, kafe, atau gudang mengindikasikan penggunaan safe house untuk menyembunyikan aset. "Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" katanya.
Maria juga menyoroti dugaan penggunaan skema commingling untuk menyamarkan asal-usul kekayaan melalui pencampuran aset hasil tindak pidana. Selain itu, penggunaan jasa money changer diduga menjadi bagian proses layering guna memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
Maria menyebut penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana dapat dikenai pemberatan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur pemberatan pidana bagi pejabat penyalahguna jabatan.
Sementara Pasal 59 KUHP Nasional memungkinkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari pidana pokok. "Proses pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana korupsi, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor adalah milik kliennya. Rumah ini sempat digeledah oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurut Hotman, rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi.
"Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," katanya Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui mengenai renovasi yang dilakukan maupun keberadaan penyimpanan uang. Menurutnya, seluruh pengelolaan rumah telah berada di bawah Don Ritto sejak 2022.
Menanggapi status kepemilikan rumah, Hotman menjelaskan bangunan tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, katanta, rumah itu telah dihibahkan kepada cucu sang mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....