Ditjen Imigrasi Pastikan Pencekalan Mantan Jampidsus Masih Berlaku
- 22 Jul 2026 12:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditjen Imigrasi memastikan pencegahan keluar negeri terhadap Febrie Adriansyah tetap berlaku meskipun penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.
- Masa pencegahan berlaku selama 20 hari sejak permohonan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pencekalan lama masih berlaku dan akan menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan untuk perpanjangan atau pencabutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlaku. Pencekalan ini masih berlaku meski penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung.
“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku pencekalan yang lama sampai 20 hari. Kemudian kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan dicekal lagi atau tidak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko saat diwawancarai awak media di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 dengan masa pencegahan berlaku selama 20 hari.
Ia menegaskan pelaksanaan pencegahan ke luar negeri dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum berwenang. Kewenangan administratif tersebut juga berlaku atas permintaan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun kementerian berwenang. Setiap permintaan pencegahan ke luar negeri akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Hendarsam memastikan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Polda Metro Jaya. Status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dipastikan masih berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga masa berakhirnya.
“Permintaan pencegahan yang diajukan Polda Metro Jaya telah kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Status pencegahan terhadap Febrie Adriansyah masih berlaku hingga saat ini,” kata Hendarsam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....