Presiden Prabowo Segera Teken Keppres Penunjukan Jampidsus

  • 21 Jul 2026 21:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto akan segera menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melalui mekanisme Keputusan Presiden.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan Jampidsus akan ditandatangani langsung oleh Kepala Negara sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
  • Pengangkatan Jampidsus merupakan keputusan struktural penting dalam sistem lembaga peradilan dan penegakan hukum Indonesia di era pemerintahan Prabowo.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, akan segera menetapkan keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Menseseneg menuturkan, bahwa penetapan tersebut akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan pengangkatan Jampidsus ini dikatakannya, langsung ditandatangani Kepala Negara.

"Insyaallah satu-dua hari ini, sudah akan ada keputusan. Dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Mensesneg Prasetyo saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Penetapan keputusan itu, sebagai tindak lanjut dalam mengisi jabatan Jampidsus sebelumnya, yang menyatakan mundur. Ia menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dikatakan Mensesneg, telah menyerahkan surat pengunduran diri Jampidsus sebelumnya, yakni Febrie Adriansyah, kepada Presiden Prabowo.

Dalam proses pergantian jabatan ini, Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan sejumlah proses dalam pergantian jabatan itu. Proses tersebut dilakukan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA).

"Minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden. Berkenaan dengan usulan nama pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan, yang saat itu menjabat, mengajukan pengunduran diri," ujarnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, karena diduga terlibat kasus korupsi. Pengunduran diri ini, sebagai bentuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....