KPK Dalami Dugaan Setoran di Sejumlah Kantor Imigrasi kepada Silmy Karim

  • 21 Jul 2026 21:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memperluas penyidikan kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dengan mendalami dugaan setoran dari kantor imigrasi di berbagai daerah.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penyidik sedang mengumpulkan fakta mengenai aliran setoran dari sejumlah kantor imigrasi, bukan hanya dari Jakarta Barat dan Bali.
  • Penyidikan difokuskan pada jaringan setoran dari kantor imigrasi di berbagai lokasi yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Penyidik kini mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) di berbagai daerah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mengumpulkan fakta dugaan aliran setoran dari sejumlah kantor imigrasi. Tentunya, tidak hanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Bali.

"Untuk SK (Silmy Karim), fokus tim masih terkait dengan pengumpulan fakta-fakta ada setoran-setoran di beberapa kanim-kanim yang lain selain. Beberapa (Kanim) juga kita kembangkan," kata Taufik kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik saat ini juga sedang mengonsolidasikan besaran dugaan setoran yang diterima. Pendalaman dilakukan untuk memastikan jumlah keseluruhan uang yang diduga terkumpul dalam perkara tersebut.

"Saat ini masih konsolidasi terkait jumlah dari setoran-setorannya. Kemarin kan ada per biro jasa itu antara Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per orang, tinggal dikalikan," ujarnya.

Penyidik tengah mencocokkan temuan awal pada tahap penyelidikan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan nilai dugaan setoran yang sebenarnya.

"Itu yang sekarang sedang dikonsolidasikan oleh tim penyidik. Sudah confirm sampai berapa jumlahnya dari dugaan awal yang ditemukan di proses penyelidikan," kata Taufik.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Uang yang diduga diterima sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.

Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnya, mereka menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Setiap klik ada harganya," ujar Setyo.

KPK menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. "Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu," ujar Setyo.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia:

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....