KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan
- 16 Jun 2026 10:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan
- KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian
- Pengembangan dilakukan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Pengembangan dilakukan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. "Saat ini penyidikan masih fokus untuk dugaan tindak pemerasan pada layanan keimigrasian," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2026.
Budi menjelaskan, KPK belum memperluas penyidikan ke sektor lain di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Termasuk urusan pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang relevan. "Namun jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," ujarnya.
Diketahui, KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pekan ini penyidik memfokuskan kegiatan pada serangkaian penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2026.
Budi menjelaskan, pada Selasa (9/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut yakni kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat.
Serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dari penggeledahan di ruang Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Serta, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah. Sementara dari penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Adapun dari rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....