KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantor Imigrasi kepada Silmy Karim

  • 02 Jul 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Dugaan Setoran dari Sejumlah Kantor Imigrasi kepada Silmy Karim
  • Pendalaman dilakukan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi layanan izin tingga WNA.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah kantor imigrasi kepada mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Pendalaman dilakukan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi layanan izin tingga WNA.

Penyidik menduga pola dugaan setoran tidak hanya terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Tetapi juga berpotensi terjadi di kantor imigrasi lainnya.

"Informasi sampai saat ini memang kantor-kantor imigrasi, sama halnya dengan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sedang kami dalami terkait pola setorannya. Karena otorisasi persetujuan izin tinggal memang berada di pusat," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik saat ini masih menelusuri apakah pola yang ditemukan di Jakarta Barat juga diterapkan di kantor imigrasi lain. "Itu yang sedang didalami oleh tim penyidik," ujarnya.

Taufik menjelaskan, KPK membagi tim penyidik ke sejumlah wilayah untuk mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan Bali.

"Ada tim yang melakukan pemeriksaan di pusat, ada yang di Jakarta, dan ada juga yang di daerah seperti Jawa Timur dan Bali. Kami sedang mendalami apakah modelnya sama di kantor-kantor imigrasi lainnya," katanya.

KPK belum mengungkap secara rinci hasil pendalaman tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. "Nanti akan dirumuskan oleh tim penyidik ketika seluruh proses penyidikannya sudah lengkap," ucap Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, rumah pribadi Silmy Karim. Serta ruang kerjanya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah uang di ruang kerja Silmy Karim. Uang itu diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sejumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di ruangan saudara SK. Diduga terkait uang-uang yang dikumpulkan dalam proses pemberian layanan keimigrasian di Ditjen Imigrasi," ujar Budi.

KPK masih menelusuri mekanisme pengumpulan dan penyaluran uang tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan kepala kantor imigrasi maupun pihak lain dalam proses distribusinya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan, rekening bank, aset kripto, uang tunai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....