KPK Tuntaskan Verifikasi Gratifikasi Menhut, Penyidikan Tetap Berlanjut

  • 17 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan penerimaan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan hasil disampaikan kepada pelapor.
  • Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut untuk mendalami maksud, tujuan, inisiatif, dan motif dari pemberian uang.
  • KPK telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

RRI.CO.ID., Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan verifikasi laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil verifikasi telah disampaikan kepada pelapor. KPK belum membuka rincian hasil verifikasi kepada publik.

Budi menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur batas penanganan laporan gratifikasi tertentu.

"Direktorat Gratifikasi telah menyelesaikan verifikasi dan analisis laporan Menteri Kehutanan. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Budi, ketentuan Pasal 14 menjadi dasar analisis laporan gratifikasi. Ketentuan itu berlaku dalam proses verifikasi dan telaah laporan.

KPK menegaskan penanganan laporan gratifikasi pada aspek pencegahan telah selesai. Namun, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.

"Dalam aspek pencegahan, penanganan laporan gratifikasi telah selesai. Pada aspek penindakan, keterkaitannya masih terus didalami penyidik," ujarnya.

Penyidik mendalami dugaan penyerahan uang dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan. Pendalaman mencakup tujuan, motif, dan pihak yang menginisiasi pemberian.

KPK juga menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dalam penyidikan. Uang tersebut berasal dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal.

Penyidik terus memeriksa saksi serta melengkapi alat bukti perkara. KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....