Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional
- 15 Jul 2026 17:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri memulangkan tiga buron warga negara RRT melalui dua tahap keberangkatan.
- Kepolisian RRT menyerahkan buron Indonesia berinisial KT kepada Polri.
- Pertukaran buronan memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional melalui jaringan Interpol.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menukar buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kerja sama tersebut memperkuat penegakan hukum lintas negara terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Dalam mekanisme timbal balik, Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang bersembunyi di Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia kepada Polri untuk menjalani proses hukum.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut pertukaran berlangsung melalui koordinasi erat. Koordinasi tersebut memastikan seluruh proses berjalan aman, lancar, dan sesuai ketentuan hukum.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri memperkuat kerja sama internasional. Pelaku tindak pidana tidak boleh memiliki ruang aman menghindari hukum,” ujarnya.
Menurut Untung, sinergi bersama Kepolisian RRT menjadi kunci kelancaran pertukaran buronan kedua negara. Kerja sama tersebut juga mempercepat pemulangan setiap pihak yang dicari aparat penegak hukum.
Pemulangan tiga buron warga negara RRT dilakukan melalui dua tahap keberangkatan berbeda. Pada tahap pertama, ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou.
ZR dan LZ tiba di Guangzhou pada Jumat pagi, 10 Juli 2026, waktu setempat. Selanjutnya, HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ketiga buron kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian RRT bersama barang bukti yang ditemukan. Proses tersebut menutup rangkaian pemulangan buronan RRT melalui koordinasi kedua negara.
Di sisi lain, buron Indonesia berinisial KT dipulangkan dari RRT menuju Indonesia. KT diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sedang ditangani penyidik.
KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam, 13 Juli 2026. Setelah tiba, NCB Interpol Indonesia menyerahkannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dan proses penegakan hukum lebih lanjut. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara anggota Interpol. Upaya tersebut mencakup pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan,” katanya.
Untung menegaskan kerja sama internasional mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Komitmen tersebut diterapkan pada tingkat nasional maupun internasional melalui jaringan Interpol.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....