NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

  • 07 Apr 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Buronan narkotika “The Doctor” ditangkap di Malaysia
  • Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia
  • Tersangka merupakan distributor jaringan narkoba lintas negara

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan narkotika berinisial AFT "The Doctor" di Penang, Malaysia. Penangkapan dilakukan tim NCB Interpol Divhubinter Polri bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), Minggu, 5 April 2026.

AFT termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia sebelumnya melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat jaringan narkotika lintas negara.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko menyatakan penangkapan hasil kerja sama internasional yang efektif. Operasi pencarian dilakukan sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya tersangka diamankan di Penang.

“Penangkapan ini hasil kerja sama solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan intensif sejak awal Maret hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

AFT diketahui sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur. Ia kemudian berhasil ditangkap saat berada di wilayah Penang, Malaysia.

Untung menegaskan pihaknya berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara. Kerja sama internasional menjadi kunci dalam menangani pelarian tersangka ke luar negeri.

“Polri terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional. Upaya ini penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan jaringan narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka. AFT dikenal dengan julukan “The Doctor” dan diduga sebagai distributor utama.

Dalam penyidikan, tersangka memasok sabu dan cartridge vape mengandung etomidate. Modusnya melalui jalur darat, laut, serta pengiriman kargo dengan penyamaran.

AFT juga diduga menyembunyikan sabu dalam boneka yang dikemas sebagai hadiah. Metode ini digunakan untuk mengelabui petugas dalam proses distribusi.

Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan dari Penang pada Senin, 6 April 2026.

“Setelah administrasi selesai, tersangka akan dipulangkan ke Indonesia untuk proses hukum lanjutan. Penanganan dilakukan penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan jaringan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....