Rumah di Sentul Digeledah, Jampidsus Pastikan Milik Pribadi sejak Lama

  • 10 Jul 2026 15:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jampidsus mengakui rumah di Sentul yang digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
  • Febrie menyatakan kepemilikan rumah dan temuan uang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
  • Penyidik menyita emas, uang, dan dokumen dengan estimasi nilai barang bukti sekitar Rp476 miliar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengakui kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dalam proses penyidikan.

Pengakuan itu disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab temuan foto keluarga saat penggeledahan berlangsung.

"Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Kepemilikannya juga dapat ditelusuri sejak awal," ujarnya.

Febrie mengatakan status kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses kepemilikannya dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, Febrie juga menanggapi temuan uang yang diamankan penyidik dari rumah tersebut. Menurutnya, seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas.

"Semua kami yakini dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun, penjelasannya disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan rumah tersebut juga digunakan untuk berbagai kegiatan yang dapat diperiksa penyidik. Karena itu, seluruh temuan dalam penggeledahan diyakini dapat dijelaskan sesuai proses hukum.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah mata uang asing. Penyidik juga menyita USD4.767.300 (Rp77,6 miliar), SGD14.083.800 (Rp179,4 miliar), serta Rp100 juta.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga untuk kepentingan penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....