KPK Dalami Pungutan terhadap Anggota KUD terkait Izin Pelepasan Hutan di Kuansing
- 08 Jul 2026 09:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mendalami dugaan pungutan uang terhadap 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing, Riau.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pungutan terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi (Kuansing). Pengumpulan uang itu terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di kabupaten yang terletak di Provinsi Riau tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui penggeledahan di kantor Dinas Perkebunan dan rumah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing. “Ini dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut dia, berdasarkan konstruksi perkara, tersangka ZKN bersama ARD diduga memberikan suap terkait pengisian jabatan kepada SA. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang dari anggota KUD untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan.
“Diduga Bupati Kuansing mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD,” ujarnya. “Uang tersebut digunakan untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.”
Budi mengatakan penyidik memperoleh informasi awal bahwa luas kawasan hutan yang dilepas itu mencapai sekitar 1.828 hektare. “Penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh SA,” katanya.
KPK juga menduga uang yang dikumpulkan dari anggota KUD tersebut dikonversikan ke dalam mata uang dolar Singapura. “Benar, uang hasil pungutan itu telah dikonversi menjadi Singapore Dollar,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Namun, dalam penyidikannya KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi selain kasus sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pungutan itu terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Ini kami temukan di luar dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing,” ujarnya.
Menurut Taufik. pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan hutan. “Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
KPK menduga uang yang diminta itu berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD. Mereka rata-rata merupakan petani sawit di bekerja Kabupaten Kuansing.
“Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan itu harus dipotong hingga setengahnya,” ujar Taufik. Menurut dia, penyidik masih menelusuri mekanisme penerimaan uang, nilai yang diterima, serta kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati.
Selain Bupati Kuansing, SA, KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus pengisian jabatan. Mereka adalah Sekda Kabupaten Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (A).
KPK menduga SA meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan. Permintaan tersebut diduga dipenuhi ZKN melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas A.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....