Selain Suap, KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing
- 01 Jul 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Selain Suap, KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing
- Dugaan tersebut muncul di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini di dalami KPK.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan lain yang melibatkan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut muncul di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini di dalami KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang. Permintaan itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan hutan. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," ujarnya.
KPK menduga uang yang diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Yang merupakan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih menelusuri mekanisme penerimaan uang, nilai yang diterima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas Ardiles. Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan KPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....