KPK: Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing Berada di Kementerian Kehutanan
- 02 Jul 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK: Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing Berada di Kementerian Kehutanan
- kewenangan pemberian izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berada pada Kementerian Kehutanan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kewenangan pemberian izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berada pada Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Khususnya terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi karena mengetahui kondisi tata ruangnya," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan petani sawit di Kabupaten Kuansing.
"Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Diduga dipotong setengahnya," ujar Taufik.
KPK masih mendalami dugaan aliran, termasuk kemungkinan pihak lain yang menerima uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. "KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat dalam proses pengisian jabatan Sekda. Permintaan itu diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian secara kredit dengan menggunakan identitas Ardiles.
Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. KPK menduga Ardiles membantu pembiayaan kendaraan tersebut dan memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles disangka sebagai pemberi suap. Sedangkan Suhardiman disangka sebagai penerima. Ketiganya kini telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....