Dakwaan KPK: Eks Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Uang dari Muhammad Suryo

  • 03 Jul 2026 20:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengusaha rokok Muhammad Suryo menjadi salah satu pemberi gratifikasi sebesar Rp100 juta, sedangkan pemberi lainnya termasuk Martinus (Rp30 juta), Akim (Rp200 juta dolar Singapura), dan Hendra dari Fasdeli Express (Rp750 juta).
  • JPU KPK mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima empat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

RRI.CO.ID, Jakarta – JPU KPK mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima empat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pemberi yang disebut dalam surat dakwaan adalah pengusaha rokok, Muhammad Suryo.

Empat terdakwa merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga menerima uang dari pengusaha rokok dan pihak berkepentingan terkait kewenangan jabatannya. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok. Serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan,surat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2026.

Jaksa mengungkapkan, salah satu penerimaan uang berasal dari Muhammad Suryo sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdapat sejumlah pemberi lain, Martinus sebesar Rp30 juta, Akim sebesar Rp200 juta dalam mata uang dolar Singapura.

Huda sebesar Rp100 juta, Wahab Rp50 juta, Joni Rp30 juta, Johan Rp30 juta, dan Marwan Rp25 juta. Selain dugaan gratifikasi dari pengusaha rokok, jaksa juga menguraikan penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan Seksi Intelijen Kepabeanan.

Beberapa di antaranya berasal dari Hendra (Fasdeli Express) sebesar Rp750 juta, Icay Rp400 juta. Johanes Jangkung Rp300 juta, Anto Rp150 juta, Apau Rp100 juta, serta pihak lainnya senilai Rp379 juta.

JPU menyebut total gratifikasi yang diterima para terdakwa sejak September 2024 hingga Januari 2026 mencapai sekitar Rp15,2 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang rupiah sebesar Rp7,5 miliar, dolar Singapura senilai sekitar Rp4,37 miliar.

Dolar Amerika Serikat sekitar Rp3,28 miliar, serta mata uang dolar Hong Kong dan ringgit Malaysia. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto KUHP Nasional yang berlaku.

Selain gratifikasi, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap terkait kegiatan impor dari petinggi PT Blueray Cargo Group. Jaksa menyebut nilai suap yang diterima mencapai sekitar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengawasan dan pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo Group dapat dipercepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....