KPK: Pengusaha Rokok Haji Her hingga M. Suryo Tercantum dalam Dokumen Korupsi DJBC
- 13 Apr 2026 20:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Nama-nama pengusaha rokok terdapat dalam dokumen korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai
- Nama pengusaha rokok Haji Her dan Muhammad Suryo tercatat
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah nama pengusaha rokok, Haji Khairul Umam alias Haji Her dan M Suryo. Nama mereka tercantum dalam dokumen yang ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dokumen tersebut menjadi dasar penyidik memanggil sejumlah pengusaha rokok tersebut. "Dari hasil analisis dokumen, ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kami melakukan pemanggilan, termasuk Suryo dan Haji Her,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Dokumen itu merupakan catatan milik salah satu tersangka, yakni Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Menurut Taufik, penyidik saat ini masih melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen tersebur. Saat ini dokumen tersebut telah disita guna mendalami keterkaitannya dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat bea cukai.
“Kami masih memetakan sejauh mana dokumen tersebut dapat mendukung pembuktian. Terkait dugaan penerimaan suap oleh pejabat bea cukai, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil kembali para pengusaha rokok yang tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Taufik menegaskan, jika kembali mangkir, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk panggilan kedua dapat disertai perintah membawa. Baik untuk diperiksa di tempat maupun dibawa ke kantor KPK,” ucapnya.
KPK telah mendalami proses pengurusan cukai rokok oleh pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana yang bersangkutan dalam melakukan pengurusan cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2026.
Budi menjelaskan, penyidik juga menelusuri apakah proses pengurusan cukai yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DJBC. Namun, ia belum merinci hasil pemeriksaan karena masih menjadi materi penyidikan.
Sementara itu, dalam pengakuan Haji Her, ia didalami hubungan dengan para tersangka terkait dugaan korupsi di DJBC. " Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu,” ujar Haji Her kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis 9 April 2026.
Namun demikian, Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui terkait pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK.
Selain Haji Her, KPK juga memanggil sejumlah pelaku usaha rokok lainnya untuk menggali praktik pengurusan pita cukai di lapangan. Hal ini dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi dan penetapan tarif cukai.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster dugaan korupsi. Pertama, terkait pengondisian jalur impor barang oleh PT Blueray Cargo agar lolos pemeriksaan.
Kedua, pengembangan perkara pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok serta pemberian uang dari pengusaha kepada oknum DJBC. Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pihak.
Termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dan aset dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran para pihak serta aliran dana di sektor kepabeanan dan cukai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....