Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Siswi SD di Palu
- 15 Jun 2026 10:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru P3K terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
- Karena itu, Kementerian PPPA meminta proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan pemulihan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru P3K terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Karena itu, Kementerian PPPA meminta proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan pemulihan.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Arifah menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang berprofesi sebagai pendidik. Menurutnya, pelaku telah mengkhianati tanggung jawab untuk mendidik, melindungi, dan menjaga keselamatan anak di lingkungan sekolah.
“Kami mendorong proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi para korban. Kasus terungkap setelah korban saling bercerita, lalu keluarga melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ucap Arifah.
Arifah menjelaskan bahwa terlapor telah diamankan aparat kepolisian, sementara proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih berlangsung. Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Dinas P3A dan UPTD PPA Palu untuk memastikan penanganan sesuai kepentingan anak.
“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses oleh korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah.
Kementerian PPPA mendorong asesmen dan skrining peserta didik untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain yang belum terungkap. Perkara ditangani Unit PPA Polresta Palu, sementara pelaku terancam dijerat KUHP dan Undang-Undang TPKS.
“Kami mengajak masyarakat, keluarga, dan tenaga pendidik meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan kekerasan pada perempuan serta anak. Laporkan setiap dugaan kekerasan agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan,” kata Arifah menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....