Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, Senator Fahira Desak Pelaku Dihukum Berat
- 23 Jun 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Fahira Idris mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung.
- Fahira menyebut kasus ini merupakan tindakan keji yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berperspektif korban.
- Untuk memastikan keadilan bagi korban, Fahira Idris mengajukan tujuh langkah mendesak yang harus segera dilakukan.
RRI.CO ID, Jakarta - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan keji yang harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berperspektif korban.
“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
"Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan. Serta memastikan proses hukum berjalan maksimal," katanya.
Menurut Fahira, penanganan kasus tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari Kemenkes, Kementerian PPPA, Kementerian HAM, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Untuk memastikan keadilan bagi korban, Fahira Idris mengajukan tujuh langkah mendesak yang harus segera dilakukan. Pertama, kepolisian diminta segera menangkap terduga pelaku.
Fahira meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan pelaku sebagai prioritas agar tidak menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi. Kedua, penyidik harus menerapkan pasal berlapis dan mengusut seluruh dimensi kejahatan.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada unsur penganiayaan, tetapi juga mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, ancaman, pemaksaan. Hingga kemungkinan adanya kekerasan seksual.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh,” ujarnya.
Ketiga, Fahira meminta kejaksaan mengawal perkara sejak tahap awal penyidikan. Agar konstruksi hukum menjadi kuat dan dakwaan dapat disusun secara komprehensif.
“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” ujarnya.
Keempat, pengadilan diminta memastikan proses persidangan berlangsung dengan perspektif korban. Fahira menilai korban tidak boleh mengalami reviktimisasi atau kembali mengalami trauma selama proses hukum berlangsung.
“Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” kata Senator tiga periode itu.
Kelima, Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan dalam memberikan perawatan terbaik kepada korban. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup layanan operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, terapi, hingga pemantauan kesehatan jangka panjang.
Keenam, Kementerian PPPA, LPSK, dan pemerintah daerah diminta memastikan korban memperoleh perlindungan fisik, pendampingan hukum dan psikologis, layanan sosial. Kemudian, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga korban.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” ujar Fahira.
Ketujuh, Fahira mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, serta pemangku kepentingan terkait melakukan pemantauan independen guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. Menurutnya, pemantauan tersebut juga penting sebagai bahan evaluasi nasional untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang privat.
“Korban harus dipulihkan, terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” ucap Fahira Idris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....